Padang, sippfm.com- Kota Padang kini menjadi kota yang ke-11 di Indonesia yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP Kota Padang yang berlokasi di lantai 4 Blok III, Pasar Raya Padang tersebut akan diresmikan Kamis (27/12) mendatang, oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Berbagai loket pelayanan publik akan disediakan di MPP Kota Padang, diantaranya: Polresta Padang (SIM, SKCK), Imigrasi (Paspor, Imta, Izin Tinggal), Pajak Pratama 1 dan 2 (NPWP Pribadi/ Perusahaan), PJS Naker (Daftar Baru, Klaim), Kemenag Padang (Daftar Nikah, Haji/Umrah), PT, Jasa Raharja (Daftar Baru, Klaim), BPJS Kesehatan (Daftar baru, Klaim), PT. PLN (Pasang Baru), Bank Nagari (Layanan Perbankan), dan PDAM Kota Padang (Layanan Pasang Baru).
Kepala Bagian Humas Kota Padang, Imral Fauzi, mengatakan, MPP Kota Padang juga melayani seluruh perizinan yang tercantum dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 61 Tahun 2015, meliputi: seluruh izin prinsip, penanaman modal, izin usaha, dan perizinan lainnya.
“Seluruh perizinan tersebut akan dilayani di MPP Pasar Raya Padang, dengan melibatkan SKPD terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial”, ungkap Imral.
Keberadaan MPP di Pasar Raya Padang menjadi salah satu kebijakan strategis dalam upaya revitalisasi Pasar Raya. Pemerintah kota Padang di bawah kepemimpinan walikota Mahyeldi terus berupaya membenahi simpul-simpul pelayanan masyarakat. (mca)