PKPU: Kampanye Pilkada 2020 Dilakukan Secara Online

JAKARTA, sippfm.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan terbaru terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, yakni melarang kegiatan kampanye terbuka yang melibatkan massa, diantaranya adalah kampanye berupa konser musik, dan sejenisnya. Kampanye hanya boleh dilakukan melalui media sosial dan media daring. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Kebijakan tersebut menggantikan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang membolehkan beberapa kegiatan kampanye berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau kampanye melalui Media Sosial. Meski demikian PKPU NOmor 10 tahun 2020 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

Sementara itu dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, disebutkan bahwa kegiatan kampanye dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan massal, yang mana KPU secara eksplisit melarang kegiatan konser. Bila tetap menyelenggarakan, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. (*)

Tinggalkan komentar