Minang Heboh, Satu Restoran Jakarta Klaim Menu Rendang Babi

PADANG, sippfm.com- Anggota DPD-RI asal Sumbar, Muslim M. Yatim menyesalkan adanya restoran di Jakarta yang mengklaim rendang babi. Klaim itu tak hanya menyesatkan, tapi menurut Muslim M. Yatim juga sangat menyakitkan dan melukai perasaan orang Minang dan Sumatera Barat umumnya.

Hal itu ditegaskan Muslim M. Yatim, Jumat (10/6) menyikapi hebohnya rendang Babi. Tahun 2013, rendang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI. Rendang menjadi warisan budaya dari Minangkabau. Kerena itu, klaim terhadap rendang harus mengacu kepada persepsi budaya Minangkabau yang berlandaskan falsafah hidup masyarakat Minang itu sendiri yang beradat bersandikan syarak, syarak bersandikan Kitabullah.

Penetapan Warisan Budaya tak Benda menurut Muslim M. Yatim juga termasuk pengakuan terhadap nilai-nilai yang ada dalam rendang itu sendiri sebagai produk budaya.

“Jadi, klaim rendang babi itu menyesatkan, karena tak sesuai dengan falsafah hidup dan nilai-nilai yang terkandung dalam rendang sebagai produk budaya,” ujar Muslim M. Yatim.

Karena rendang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia, maka menurut Muslim M. Yatim, pemerintah maupun masyarakat berhak menggugat klaim rendang babi. Sebelum digugat, Muslim M. Yatim mendesak pengelola usaha rendang babi menghentikan usahanya dan segala macam upaya untuk mempromosikan rendang babi.

Untuk upaya yang lebih luas untuk menjaga citra rendang yang sudah menjadi kuliner Indonesia, Muslim M. Yatim mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan pengakuan UNESCO sebagai Warisan Budaya tak Benda Dunia. Upaya ini penting didorong karena saat ini ada negara lain yang juga mengklaim rendang sebagai kuliner nasional mereka.

Dengan pengakuan dari UNESCO, maka rendang sebagai kuliner nasional Indonesia yang berasal dari Minangkabau sudah diakui dunia. Pengakuan itu juga termasuk pengakuan terhadap nilai-nilai dan filosofi yang ada dalam rendang itu sendiri.

“Maka, pihak-pihak di belahan dunia lain tak bisa seenaknya mengklaim rendang babi atau rendang model yang lain, karena rendang itu adalah milik Indonesia, milik Sumatera Barat,” urai Muslim M. Yatim.

Di sisi lain, Muslim M. Yatim juga mendorong pemerintah daerah di Sumatera Barat, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah terkait perlindungan rendang sebagai kuliner otentik dari Ranah Minang. Pemerintah kabupaten dan kota bisa membuat Perda yang melindungi otentik rendang di daerahnya masing-masing. Hal ini sekaligus untuk memperkuat pengakuan rendang sebagai Warisan Budaya tak Benda Indonesia.

Menurut Muslim M. Yatim, di berbagai daerah di Sumatera Barat sendiri banyak beragam rendang dengan kekhasannya masing-masing.

“Jadi, ini bisa melindungi rendang-rendang otentik yang ada di Sumatera Barat ini,” jelas Muslim M. Yatim.

Muslim M. Yatim menegaskan lagi, rendang bukan hanya soal kuliner. Sebagai produk budaya tak benda, ada nilai-nilai dan falsafah hidup di dalamnya. Nilai-nilai dan falsafah hidup itu sudah diakui secara nasional.

“Jadi, tak bisa asal klaim seenaknya saja,” tegas Muslim M. Yatim.

 

terbetik.com

Tinggalkan komentar