Hallo keluarga sipp, nggak terasa bentar lagi mau Ramadhan, kmarin kita udah bahas tentang kapan sih puasa ramadhan di Syariatkan?. Bagi keluarga sipp yang belum baca bisa kunjungi di sini.

Nah seperti yang sudah dijelaskan bahwa hukum menjalani ibadah puasa Ramadan merupakan wajib bagi umat Islam. Namun, bagi keluarga sipp yang terpaksa harus meninggalkan puasa maka wajib menggantinya di kemudian hari. Sesuai dengan firman Allah swt Q.S. al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

“Maka jika di antara kamu ada yang sakit tau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orag-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”

Disini dijelaskan mengenai hukum keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang sakit, berhalangan, atau dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk termasuk kategiri sakit karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan terbagi dalam tiga kelompok:

1. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa;
2. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus jika ia berpuasa;
3. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.

Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil atau menyusui tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadan namun harus mengqada puasa sejumlah hari yang ditinggalkan, di luar bulan Ramadan. Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadan, juga membayar fidyah sejumlah hari yang ia tinggalkan.

Sementara itu, fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan, bahwa perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa. (ref)