Fenomena ‘serangan fajar’ sangat banyak ditemukan setiap terjadi pesta demokrasi di negeri ini. Peserta pemilu ataupun tim sukses melakukan aksi bagi-bagi uang atau sembako dan sejenisnya kepada masyarakat, tujuannya menggiring calon pemilih untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya yang dipilih. Biasanya dilakukan beberapa waktu menjelang pemungutan suara, hingga pagi-pagi di hari H, sehingga dikenal dengan istilah ‘Serangan Fajar’.
Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Para ulama dengan tegas menyatakan bahwa aksi seperti ini diharamkan. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini termasuk risywah (suap).
Dalam Ensiklopedi Fiqh, sebagaimana dirilis di laman konsultasisyariah.com dinyatakan:
الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل
Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).
Bagaimana sikap seorang Muslim?
Sikap yang tepat adalah menolak dengan tegas kedatangan serangan subuh itu. Anda bisa sampaikan bahwa anda tidak bersedia menerimanya. Karena ini termasuk suap.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Sementara itu komite resmi untuk fatwa dan penelitian islam KSA (Lajnah Daimah) telah menfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang akan ikut pemilihan umum.
إعطاء الناخب مالا من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة، وهي محرمة. وأما النظر في العقوبة فمرجعه المحاكم الشرعية
Memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih dari kandidat peserta pemilu, agar mereka memilih dirinya, termasuk bentuk risywah (suap) dan hukumnya haram. Adapun sanksi pidana, ini kembali kepada keputusan pengadilan. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid 23, hlm 542.).
Allahu a’lam
Referensi: https://konsultasisyariah.com