Money politic atau politik uang termasuk kategori suap. Dan suap telah diharamkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Ini berlaku bagi yang memberi maupun yang menerima.

Dalam Al-Qur’an Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالاثم وأنتم تعلمون

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, agar kamu dapat makan harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. [Al-Baqarah: 188]

Allah juga berfirman mencela orang-orang Yahudi:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, memakan suht (yang haram)”. [Al-Maidah: 42]

Ayat ini turun karena para hakim Yahudi, Ka’ab Al-Asyraf dan lainnya, menerima suap dan memenangan orang yang menyuap mereka. [Tafsir al-Baghawi, 3/58]

Adapun Rasulullah SAW juga melarang keras perbuatan ini. Sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Dari Abdullah bin ‘Amr berkata: Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”.

[HR.Ahmad, 6984; Ibnu Majah, 2313, dishahihkan oleh Al-Albani]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

Dari Abdullah bin ‘Amr berkata: “Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerima suap”
[HR.Ahmad, 6532; Abu Dawud, 3582; Tirmidzi, 1337, dishahihkan oleh Al-Albani]

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Dari Tsauban berkata: Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.”
[HR. Ahmad, 22452; Ibnu Abi Syaibah, 21965].

Risywah (suap), menyogok masyarakat agar mau memilihnya, termasuk dosa besar, baik pelaku, ataupun yang menerima uang tersebut, karena ada ancaman laknat dari Allâh ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Dengan demikian politk uang yang marak di tengah masyarakat menjelang pilkada ini adalah merupakan dosa besar yang mengundang laknat Allah dan Rasul-Nya.

Di sisi lain, sudah jelas bahwa politik uang, atau sejenisnya adalah perbuatan yang melanggar undang-undang yang bisa menyebabkan pelakunya dihukum pidana jika terbukti melakukannya.

Ditambah lagi, tanpa disadari, politik uang sebenarnya telah melecehkan harga diri dan martabat masyarakat yang rela di’beli’ dengan harga murah.

Mudah-mudahan masyarakat  menjadi pemilih yang cerdas dan bermartabat, sehingga tidak akan menjatuhkan pilihannya kepada para penyuap yang melanggar undang-undang dan syari’at serta mengundang laknat di dunia dan di akhirat.

Wallahu a’lam.