Padang, sippfm.com – Kasus tanah bersengketa yang menyandera kawasan di tiga kecamatan dan enam kelurahan di Kota Padang akhirnya menemui titik terang. Walikota Padang,  Mahyeldi pada Senin (10/4) lalu memenuhi undangan Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara guna membahas sengketa kepemilikan tanah terkait gugatan yang diajukan oleh seorang bernama Lehar.

Hal ini dibenarkan oleh Mahyeldi saat ditemui di ruang kerjanya. Mahyeldi mengatakan,”Kami diundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sebagai respon atas surat yang pernah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung.”

Mahyeldi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan itu sudah ditemukan penyelesaian dan kesepakatan. Ia menilai ada kekeliruan dari keputusan Pengadilan Negeri terkait luas tanah yang diklaim Lehar. “Tanahnya bukan 750 hektare, tapi hanya 2,5 hektare, dan itu sudah dengan batas-batas yang jelas,” pungkas Mahyeldi.

Wako juga menegaskan bahwa tidak ada gangguan untuk melakukan aktivitas transaksi terhadap tanah yang memiliki 4000 sertifikat tersebut. Dan ia berharap dalam waktu dekat Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera mengeluarkan keputusan terkait permasalahan ini. [chan]