Serial Fikih Ibadah; Hal yang Mubah, Makruh dan Membatalkan Shalat
Oleh: Ustadz H. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed HAL-HAL YANG MUBAH DALAM SHALAT. Beberapa hal berikut ini hukumnya adalah mubah (diperbolehkan) di dalam shalat: a. Menangis, merintih. Bila seseorang menangis atau merintih di dalam shalat, maka hal itu tidaklah membatalkan shalat. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menangis ketika shalat. Begitu juga Abu Bakar ra. juga menangis dalam … Baca Selengkapnya