Kaidah Fiqh: Mudharat Harus Dihindari
Oleh: Ust. Mulyadi Muslim, Lc., MA* Addhoror Yuzaal. Kaidah fikih ini sejatinya mudah dipahami, karena tidak sesulit “dar ul mafasid muqaddam ala jalb al masholih”. Karena dari segi makna dan maksudnya sesuai dengan logika sederhana yaitu “kemudhoratan harus dihilangkan atau dihindari”. Memahami kaidah fikih ini dan kaitannya dengan kasus Covid 19, maka semua sumber daya … Baca Selengkapnya