Oleh: Ust. Mulyadi Muslim, Lc., MA*

Addhoror Yuzaal.

Kaidah fikih ini sejatinya mudah dipahami, karena tidak sesulit “dar ul mafasid muqaddam ala jalb al masholih”. Karena dari segi makna dan maksudnya sesuai dengan logika sederhana yaitu “kemudhoratan harus dihilangkan atau dihindari”.

Memahami kaidah fikih ini dan kaitannya dengan kasus Covid 19, maka semua sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah dan rakyat harus digunakan untuk melindungi diri dari efek virus Covid 19. Membasmi (jika memungkinkan) virus dimaksud di Indonesia. Menggerakan dokter, perawat dan relawan adalah dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari kemudhoratan (kematian). Maka jika perlu, para dokter dan perawat serta relawan diberi support dalam bentuk suplemen, bonus dan lainnya, sehingga mereka termotivasi untuk terus bekerja menyelamatkan pasien yang terpapar.

Social distancing, physical distancing dan lokcdown pun dibenarkan dalam rangka mencegah terjadinya kemudhoratan yang lebih besar.

Sampai disini bisa difahami.
Namun demikian ada kaidah fikih berikutnya yang berbunyi “la dhororo wa la dhiror”

Makna dari kaidah ‘la dhororo wa la dhiror’ adalah bahwa tidak boleh menghindari atau mencegah kemudhoratan dengan mendatangkan kemudhoratan baru yang mumgkin saja lebih besar dari mudharat sebelumnya. Penjelasannya sekaitan dengan covid 19, tidak boleh mengorbankan atau membiarkan tim medis dan relawan kesehatan mendapat mudharat (terpapar) karena menyelamatkan masyarakat. Maka “memaksa” para medis bekerja merawat pasien tampa alat pelindung diri adalah kemudhoratan baru yang tidak dibenarkan. Apapun alasannya, sebelum menyelamatkan rakyat, para tenaga medis dan relawan harus diselamatkan, supaya mereka bisa menyelamatkan pasien yang terpapar, karena membiarkan mereka bekerja tanpa APD adalah kezaliman.

Adapun terkait dengan ‘lokcdown’ memang pilihan sulit bagi pemerintah. Apakah dengan lokcdown bisa menyelamatkan rakyat dari virus Corona yang sedang mewabah, atau mendatangkan kemudhoratan baru, yaitu pengangguran, kemiskinan dan bahkan resesi ekonomi, atau lebih parah dari itu semua yaitu ‘chaos’.

Inilah pilihan sulit itu dan ini memang harus ditimbang dan dihitung secara matang antara dua kemudhoratan itu, yaitu membiarkan virus ini terus menyebar sehingga menyebabkan melayangnya nyawa rakyat dan para medis, atau melakukan lokcdown yang berakibat terjadinya pengangguran, kemiskinan dan bahkan kelumpuhan perekonomian. Tapi pada akhirnya pemerintah harus memutuskan, mengambil kebijakan, memilih mudharat yang lebih ringan dari dua mudharat yang ada, karena kaidah fikih juga mengajarkan “Akhoffu dharorain”, atau memilih mudharat yang lebih ringan.

Ikhlaskan niat dalam perjuangan ini wahai para medis, karena mungkin pemerintah melihat lokcdown lebih besar mudhoratnya. Semoga Allah segera menurunkan pertolonganNya, menyelamatkan rakyat, paramedis dan pemerintah dari musibah ini.

Wallahu a’lam.

 

*) Sekum MUI Kota Padang