PADANG, sippfm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (18/2/2021) di ruang sidang utama dengan tema menyikapi SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah.
Hadir dalam RDP ini berbagai elemen masyarakat Sumbar yang merupakan tokoh, Ulama, Ninik mamak, perwakilan ormas dan pemerhati dunia pendidikan. Mulai dari MUI, LKAAM, Bundo Kanduang, Muhammadiyah, PW Aisyiah, Tarbiyah Islamiyah-Perti, PWNU, Dewan Pendidikan Sumbar, pakar hukum dan unsur masyarakat lainnya.
RDP ini merupakan inisiatif anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Dapil Sumbar 2, Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. Ia mengkritisi SKB 3 Menteri ini yang tidak sejalan dengan UUD 1945, di mana negara menjamin pelaksanaan ajaran agama bagi pemeluknya. Ia mengajak forum RDP untuk mencarikan jalan keluar dan solusi dari permasalahan ini. Ia juga telah menyampaikan sikap secara tegas pada sidang paripurna DPR RI beberapa waktu yang lalu, yang sempat viral karena microfon Beliau dimatikan sebelum waktunya habis.
ketua umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang ada saat ini. Ia mengatakan saat ini masyarakat sudah mulai cemas dan dibuat tabu berbicara agama di negara ini. Menurutnya ada 3 masalah dalam SKB ini, latar belakang, konten dan dampaknya.
“Latar belakang SKB ini berangkat dari peristiwa jilbab di SMKN 2 Padang. Kemudian dibesarkan sedemikian rupa sehingga menjadi isu nasional. Kontennya juga bermasalah seperti ada 2 madu di dalamnya, tetapi ada 3 racun setelah itu. SKB ini nantinya akan berdampak negatif bagi kehidupan beragama dan adat budaya Minangkabau,” sebutnya.
Sejalan dengan MUI yang meminta SKB ini dicabut atau direvisi, Ketua LKAAM Sumbar, H. M. Sayuti Dt Rajo Panghulu, juga menyampaikan sikap LKAAM Sumbar. Menurutnya, SKB ini telah membuat rusuh dan resah di tengah masyarakat. Karena itu LKAAM menolak dan tengah menyiapkan 100 pengacara untuk menggugat SKB ini.
Ketua Bundo Kanduang Sumbar, Prof Dr Puti Reno Raudatul Jannah Thaib, juga menyampaikan penolakan terhadap SKB ini. Menurutnya tindakan ini dinilai sudah berlebihan untuk melarang guru menganjurkan siswa memakai jilbab. Apalagi busana muslimah itu sudah merupakan tradisi dan adat yang sudah permanen bagi masyarakat Minang. Adat dan agama tidak bisa dipisahkan dari orang Minang.
Pimpinan Muhammadiyah yang diwakili oleh Nurman Agus juga menyampaikan sikap menolak SKB ini. Ia menyebutkan itu sudah merupakan sikap dari PP Muhammadiyah. Bahkan tim dari PW Muhammadiyah juga sempat turun langsung ke SMKN 2 Padang di awal-awal kejadian.
Sejalan dengan Muhammadiyah, PW Aisyiah Sumbar menyatakan hal yang sama. Pihaknya merasa aneh dan heran, kenapa masalah seragam sekolah diurus oleh Menteri, bahkan tiga menteri sekaligus yang ikut bersikap. Padahal masalah negara yang lebih penting dan besar masih begitu banyak, yang harus diselesaikan.
Sikap penolakan juga disampaikan oleh Tarbiyah Islamiyah Perti, Dewan Pendidikan Sumbar, Bakor KAN Sumbar, termasuk Dr Fauzi Bahar mantan Wali Kota Padang. Ia bahkan mengajak masyarakat Sumbar melakukan gerakan 10 ribu rupiah membantu anak-anak sekolah jika seandainya dana BOS dihentikan oleh pemerintah pusat.
Di lain pihak yang berbeda dengan seluruh Ormas dan tokoh-tokoh Sumbar, PWNU Sumbar malah menyatakan dukungannya terhadap SKB ini. Sekretaris NU Sumbar yang hadir mewakili ketua menyatakan bahwa ini sudah merupakan sikap dari PBNU di Jakarta. Pihaknya menyampaikan bahwa perbedaan pendapat tentu suatu yang wajar dan masing-masing pihak bisa saling menghormati.
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Unand, Carles Simabura SH, MH., menyatakan masalah ini harusnya didudukkan kembali tentang kewenangan pengaturan teknis seragam sekolah. Sebab menurut nya, urusan pendidikan itu acuannya adalah UUD 1945 pasal 31, Undang-Undang Sisdiknas 2003 dan kemudian turunan-turunannya. Ini bukan terkait pasal 29 UUD 1945 yang membahas urusan agama. Kalau urusan agama memang kewenangan pusat. Adapun urusan pendidikan kewenangannya telah dibagi-bagi antara pusat, provinsi dan daerah kabupaten kota.
RDP ini diakhiri dengan menerima dan menampung seluruh saran, masukan dan sikap ormas dan tokoh Sumbar, sebagai bahan pembahasan oleh komisi terkait di DPRD bersama pemerintah Provinsi Sumbar.
Sumber: Rilis Wakil Ketua DPRD Sumbar