Padang, sippfm.com- Polemik UU Omnibus Law yang menuai aksi protes pasca disahkannya Undang-undang Cipta Kerja itu oleh pemerintah, telah menyita perhatian publik. Masyarakat menilai UU tersebut menyengsarakan rakyat sehingga menuntut agar dibatakan. Menyikapi hal ini DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyurati Presiden RI, Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) UU Cipta Kerja yang telah disahkan bersama DPR RI dan pemerintah.
Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi, Jumat (9/10/2020), mengatakan, aksi unjuk rasa di Sumatera Barat telah berjalan selama tiga hari hingga hari ini dan masih menyuarakan hal yang sama yakni menolak UU Cipta Kerja.
Surat bernomor 019/912/FPP-2020 dengan perihal aspirasi masyarakat Sumbar terhadap UU itu ditandatangani Ketua DPRD Sumbar, Supardi tertanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut tertulis menyusul surat sebelumnya dengan nomor 019/ 896/FPP-2020 telah dilakukan aksi penolakan oleh BEM se Sumbar, HMI, PMII dan organisasi lainnya menolak UU Cipta Kerja dan pihaknya mewakili masyakakat Sumbar meminta Presiden RI tidak melaksanakan UU tersebut dan membuat Perpu. (*)