Padang, sippfm.com,-Masyarakat yang mendapat penolakan dari pedagang atau pelaku usaha ketika membayar dengan menggunakan uang rupiah logam yang masih berlaku jangan segan melaporkan ke pihak berwajib.
Demikian ditegaskan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat Puji Atmoko kepada wartawan, Rabu (7/6). Menurutnya, sesuai UU nomor 7 tahun 2011, tindakan menolak pembayaran tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Kalau ada yang menolak ketika dibayar dengan uang rupiah logam, jangan segan untuk melaporkan ke pihak berwajib karena itu merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Dia menjelaskan, Bank Indonesia merupakan lembaga berwenang yang mencetak dan mengedarkan serta memusnahkan atau menarik uang rupiah dari peredaran. Ketika Bank Indonesia menyatakan suatu pecahan mata uang rupiah baik uang kertas maupun uang logam masih berlaku, maka uang tersebut masih merupakan alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia mengeluarkan uang rupiah dalam bentuk kertas dan logam dengan beberapa nominal. Mulai dari uang pecahan besar Rp100 ribu hingga yang terkecil Rp100. Uang logam terdiri dari pecahan kecil Rp100,- Rp200,-, Rp500,- dan Rp1.000,-. Sementara uang kertas terdiri dari pecahan Rp1.000,-, Rp2.000,-, Rp5.000,-, Rp10.000,-, Rp20.000,-, Rp50.000,- dan Rp100.000,-.
“Bahkan, Bank Indonesia masih menerbitkan uang pecahan berbentuk sen namun dalam jumlah terbatas,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menolak pembayaran dengan menggunakan uang rupiah yang masih berlaku baik uang logam maupun uang kertas. Sepanjang uang tersebut masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, maka penolakan adalah suatu tindak pidana yang bisa dipenjara atau didenda.
Dia juga meminta masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik, agar uang terutama uang kertas tidak cepat lusuh. Kepada pelaku usaha ritel dia menegaskan agar jangan memberikan kembalian kepada pelanggan berbentuk permen karena permen bukan alat tukar.
“Masyarakat berhak menolak kasir mini market yang memberikan permen sebagai pengganti kembalian ketika berbelanja,” lanjutnya.
Puji menyebutkan, Bank Indonesia telah mencetak dan mengedarkan uang dalam jumlah cukup sesuai kebutuhan. Baik berupa uang kertas maupun uang logam. Uang yang diedarkan kepada masyarakat dalam kondisi layak edar sedangkan uang lusuh dengan kondisi yang telah ditentukan akan ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan.
“Setelah pada kondisi tertentu, uang yang beredar di masyarakat akan ditarik untuk dimusnahkan dan akan dikeluarkan uang baru sesuai nominal uang yang telah dimusnahkan tersebut,” tambahnya.
Dia mengingatkan, mata uang rupiah merupakan kedaulatan negara. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi menggunakan mata uang negara lain di dalam negeri, karena itu juga merupakan tindak pidana. Dengan sikap menolak menggunakan uang negara lain untuk bertransaksi di dalam negeri, akan membuat nilai tukar rupiah semakin menguat. (feb)