Kenapa Corona Merubah Fatwa?

Oleh: Buya Zulhamdi, Lc., MA*

Kenapa berbeda pandangan para ulama dalam menanggapi corona? Bahkan fatwa seorang ulama hari kemaren berbeda dengan fatwanya hari ini?, ulama tidak istiqamah? Fatwa pesanan?

Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, para ulama Ushul Fikih telah merumuskan sebuah kaedah bahwa fatwa terhadap sebuah kasus tertentu bisa saja berubah disebabkan oleh perubahan waktu, tempat, orientasi, situasi dan kondisi lingkungan di mana fatwa itu disampaikan.

Hal ini pernah diulas secara panjang lebar oleh Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam karyanya I’lam al-Muwaqqi’in. Sementara itu Syekh Yusuf al-Qaradhawi menyebutkan setidaknya ada sepuluh faktor penyebab perubahan fatwa ulama, seperti faktor tradisi (‘uruf), perubahan ilmu pengetahuan dan kebutuhan manusia, perubahan kemampuan manusia, perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik, perubahan pemikiran serta fakt

Selain itu, Syekh Ali Jum’ah dalam karyanya ‘Ilm Ushul al-Fiqh wa ‘Alaqatuhu bi al-Falsafah al-Islamiyyah juga menggarisbawahi bahwa fatwa merupakan elemen terpenting dalam hukum Islam yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak (sebut masyarakat).

fatwa dibangun berdasarkan realitas yang terjadi dengan menekankan prinsip kemaslahatan serta keadilan sosial. Ia juga menekankan bahwa seorang mufti seyogyanya harus memahami persis perihal kasus yang sedang ia tangani, jika perlu seandainya kasus tersebut berkaitan dengan bidang keilmuan yang tidak ia kuasai misalnya, maka sang mufti harus memusyawarahkan persoalan tersebut kepada para pakar yang menguasai bidang tersebut sebelum akhirnya mengeluarkan fatwa.

Jadi perbedaan dan perubahan pandangan serta fatwa ulama adalah hal yang wajar bahkan dalam satu kondisi wajib berubah.

Kesalahan yang sering terjadi, apalagi di medsos, membagikan fatwa, pandangan, tulisan yang sudah lewat waktunya alias kadaluarsa. Dampak penyebaran corona hari ini 29 maret tentu berbeda dengan pebruari, apalagi januari semuanya akan mempengaruhi pandangan ulama apakah dalam bentuk fatwa, maklumat, himbauan, semua ini menunjukkan keilmuan ulama dan kepekaannya terhadap realita umat.

*) Ketua MUI Kota Padang Panjang

Tinggalkan komentar