oleh : Ustadz H. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed
1. Iqamah; defenisi, hukum dan landasannya.
Iqamah adalah ibadah khusus dengan kalimat khusus untuk memulai pelaksanaan shalat berjamaah. Jika adzan adalah pertanda masuknya waktu shalat, maka Iqamah adalah pertanda memulai shalat.
Iqamah hukumnya sama dengan adzan, yaitu fardhu kifayah untuk shalat berjamaah. Bila sudah ada satu orang yang melaksanakan, maka yang lain terbebas dari kewajiban. Adapun untuk Akan tetapi para ulama juga sepakat bahwa shalat berjamaah tetap sah bila tidak iqamah.
Landasan pelaksanaan iqamah diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW dari hadits Malik bin Al Huwairits, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَصَاحِبٌ لِي فَلَمَّا أَرَدْنَا الْإِقْفَالَ مِنْ عِنْدِهِ قَالَ لَنَا إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَ.
Artinya: ” aku menemui Nabi SAW bersama seorang kawanku. Ketika kami hendak kembali pulang, beliau berpesan: “Jika waktu shalat telah tiba, maka kumandangkanlah adzan, dan dirikanlah (iqamah) shalat, hendaknya yang berhak menjadi imam adalah yang paling dewasa diantara kalian.” (HR Muslim).
2. Lafadz dan tata cara iqamah.
Ada dua lafadz iqamah yang shahih yang datang dari Rasulullah SAW:
Pertama, Dengan sebelas kalimat berdasarkan hadits Abu Daud , Tirmidzi dan Ibnu Majah, yaitu :
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Kedua, Dengan tujuh belas kalimat, berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan An Nasa’i, yaitu :
4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ
Dalam pelaksanaan iqamah, syarat dan adabnya sama dengan yang berlaku di saat adzan. Yaitu dilakukan dalam keadaan berdiri, menghadap kiblat dan dalam keadaan suci.
Agak berbeda dengan adzan, iqamah disunnahkan dilakukan dengan cepat. Jarak antara lafadz-lafadznya sangat dekat. Hal ini guna membedakannya dengan adzan, dan dikarenakan iqamah hanyalah untuk orang yang hadir, sedangkan adzan untuk orang yang belum hadir.
3. Yang berhak menentukan iqamah dan melakukannya.
Islam telah mengatur bahwa iqamah di dalam shalat berjama’ah merupakan hak Imam. Jika iqamah dikumandangkan tanpa izin imam, atau sebelum imam datang, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu selain telah ditetapkan jarak antara adzan dan iqamah, harus juga diperhatikan bahwa yang berhak memerintahkan iqamah adalah imam.
Dalil-dalil tentang hak imam ini antara lain:
Pertama, Hadits dari Jabir bin Samurah ra, beliau berkata:
كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللهِ –صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ– يُمْهِلُ فَلاَ يُقِيمُ، حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللهِ –صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ– قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلاَةَ حِينَ يَرَاهُ.
Artinya: “Kebiasaan muadzin Rasulullah SAW menunggu, sehingga ia tidak mengumandangkan iqamah sampai ia melihat Rasulullah SAW keluar (dari rumahnya). Ia mengumandangkan iqamah saat melihat Rasulullah SAW.” (HR. At-Tirmidzi).
Kedua, Dari hadits Ibnu Abbas ra, ia berkata:
أَخَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الصَّلاَةَ فَجَاءَ عُمَرُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رَقَدَ النِّسَاءُ وَالوِلْدَانُ، فَخَرَجَ وَهُوَ يَمْسَحُ المَاءَ عَنْ شِقِّهِ يَقُولُ: «إِنَّهُ لَلْوَقْتُ لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي»
Artinya: “Nabi SAW mengakhirkan atau menunda shalat ini (Isya). Umar datang lalu berkata, “Wahai Rasulullah! Para wanita dan anak-anak telah tidur.” Rasulullah SAW keluar sambil membersihkan air dari badannya, Beliau bersabda: “Ini adalah waktu (Isya’), jika aku tidak memberatkan umatku.” (HR. Al-Bukhari).
Hadits di atas menunjukkan bahwa para sahabat sudah lama menunggu iqamah shalat isya, sehingga sebagian ada yang mengantuk. Maka Umar mendatangi Rasulullah SAW meminta izin untuk segera iqamah.
Ketiga, Dari hadits riwayat Ali bin Abi Thalib ra:
ﺍﻟْﻤُﺆَﺫِّﻥُ ﺃَﻣْﻠَﻚُ ﺑِﺎﻟْﺄَﺫَﺍﻥِ ﻭَﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﺃَﻣْﻠَﻚُ ﺑِﺎﻟْﺈِﻗَﺎﻣَﺔِ
Artinya: “Muadzin lebih berhak dalam hal adzan, dan imam lebih berhak dalam hal iqamah.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)
Imam Nawawi menyatakan: Waktu adzan diserahkan kepada pandangan muadzin. Ia tidak perlu bertanya dulu kepada imam. Adapun waktu iqamah diserahkan kepada imam, sehingga muadzin tidak boleh mengumandangkan iqamah melainkan dengan isyarat/perintah dari imam.” (Kitab Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab).
Adapun yang paling berhak untuk melakukan iqamah adalah muadzin. Hal itu agar tidak terjadi keraguan atau kerancuan kalau sembarang orang bisa melakukan iqamah. Dan muadzin menjadi bertanggung jawab dengan dua tugas sekaligus, yaitu adzan dan iqamah.
4. Memberikan jarak antara adzan dan iqamah.
Semua ulama madzhab sepakat menyatakan bahwa disunnatkan memberi jarak antara adzan dan iqamah. Hal itu untuk tercapainya beberapa keutamaan:
- Pertama, Melaksanakan shalat sunnat rawatib.
Setiap shalat fardhu, selalu ada shalat sunnat rawatib sebelumnya. Baik yang sunnat muakkad seperti shalat Shubuh dan Zhuhur. Maupun yang ghairu muakkad seperti shalat Ashar, Magrib dan Isya.
Dan Rasulullah SAW mengajarkan bahwa antara adzan dan iqamah itu ada shalat sunnatnya. Beliau bersabda:
بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Artinya: “Di antara setiap dua adzan terdapat shalat, di antara setiap dua adzan terdapat shalat, di antara setiap dua adzan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Yang dimaksud dua adzan adalah adzan dan iqamah.
- Kedua, Agar memberi jarak waktu yang memadai untuk orang datang dan hadir ke masjid.
Sebab adzan adalah untuk memanggil orang ke masjid. Kalaulah langsung diikuti dengan iqamah, maka tujuan menegakkan shalat berjamaah menjadi tidak tercapai.
- Ketiga, Waktu mustajab untuk berdoa.
Waktu antara adzan dengan iqamah adalah waktu yang berkah, dianjurkan setiap muslim untuk berdoa pada waktu tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
Artinya: “Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih).
Maka iqamah untuk shalat fardhu sangat dianjurkan berjarak dengan adzan, sekira-kira shalat sunnat rawatib dan berdoa dapat diselesaikan. Dan kaum muslimin bisa maksimal hadir ke masjid. Jaraknya relatif, antara 10 sampai 20 menit. Kecuali shalat magrib, dianjurkan lebih cepat karena waktu magrib yang pendek. Sekira-kira mendapat dua rakaat shalat sunnat.
5. Shalat sunnat ketika iqamah.
Apabila iqamah sudah dikumandangkan maka shalat sunnat tidak boleh lagi dilaksanakan. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ
Artinya: “Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim).
Dalam pengamalan hadits ini ada beberapa kondisi:
- Pertama, jika telah dikumandangkan iqamah sebelum seseorang memulai shalat sunnat, maka tidak boleh lagi baginya melakukan shalat sunnat. Jika ia tetap shalat sunnat maka shalat sunnatnya tidak sah. Karena ia telah mengalahkan yg wajib (lebih utama) dengan yang sunnat.
- Kedua, jika iqamah dikumandangkan ketika seseorang sedang shalat sunnat, dan tidak mungkin baginya menyempurnakan shalat sunnat, kecuali ia ketinggalan shalat jamaah satu rakaat, maka hendaklah ia memutus shalat sunnatnya. Karena ia akan ketinggalan yang lebih utama.
- Ketiga, jika ia telah memulai shalat sunnat dan segera kan menyelesaikannya, dan mendapatkan rakaat pertama, maka yang lebih baik baginya menyempurnakan shalat sunnatnya. Kecuali bila posisi shalat sunnatnya berada pada shaf shalat berjamaah, karena akan menimbulkan keraguan bagi jamaah yang lain.
Wallahu A’laa wa A’lam.