Empat Macam Adat di Minangkabau

Editor: R. Malin Muncak

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau terdapat empat macam adat. Ini menjadi falsafah hidup yang harus dipegang teguh oleh masyarakat, sehingga mereka bisa membawakan diri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan dan alam dimana ia berada. Dimana Bumi dipijak, Disana Langit dijunjung. Empat macam adat, atau yang dikenal dengan “Adaik nan Ampek” itu antara lain:

Adat nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat adalah suatu ketetapan yang tidak bisa berubah oleh waktu dan lingkungan. Ia merupakan sunnatullah kehidupan, taqdir, atau kehendak dari Allah. Sifatnya adalah tetep dan tidak pernah berubah. Misalnya: air membasahi, api membakar,ayam berkokok, laut berombak.

Karena sifatnya yang kekal, maka adat ini indak lapuak karano ujan, indak lakang dek paneh, jikok diasak indak layua, jikok dicabuik indak mati. (Tidak lapuk terkena hujan, tidak lekang oleh panas. Jika dipindahkan tidak layu, jika dicabut tidak mati). Ini juga dikenal dengan Adat Babuhua Mati. Maksudnya sifatnya selalu sama sepanjang masa, tidak berubah, karena memang sudah kodrat ilahi.

Adat nan Diadatkan

Adat yang diadatkan merupakan adat yang dirancang oleh manusia. Jika kita membaca sejarah perkembangan adat Minangkabau, sempat terjadi gesekan antara Kaum Paderi (agama) dan Kaum Adat. Peresteruan ini berakibat munculnya perang saudara bertahun-tahun. Hingga kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan konflik dengan ikrar bersama yang dikenal dengan Sumpah Sati Bukik Marapalam.

Sesuai perjanjian Bukit Marapalam, nilai-nilai budaya yang dianggap bertentangan dengan ajaran syarak ditinggalkan, sedangkan kebudayan nenek moyang yang tidak melanggar kaedah agama islam tetap dipertahankan. Itulah yang kemudain dikenal sebagi adat nan diadatkan.
Semuanya termaktub dalam undang-undang nan duo puluah. Undang-undang ini mencakup semua aspek kehidupan , ekonomi, sosial budaya masyarakat Minangkabau. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan hukuman yang jelas.

Contoh adat nan diadatkan adalah prosesi pengangkatan penghulu, prosesi pernikahan, dan lain-lain.

Adat yang Teradat

Dikenal juga dengan adat salingka nagari. Setiap daerah memiliki kearifan sendiri-sendiri atau kearifan lokal. Bisa saja memiliki adat (kebiasaan) yang berbeda dengan daerah lain. Itulah yang kemudian dikenal sebagai adat nan teradat. Contohnya pada adat pernikahan, meskipun prosesi alek di minang sama. Namun ada hal (kebiasaan) berbeda pada pelaksanaan tergantung daerah tersebut. Misalnya, di daerah pariaman ada istilah laki laki dibeli , dan hal ini tidak berlaku di daerah lain. Atau pada daerah Pandai Sikek, Kain tenun (songket) dijadikan Tando,daerah lain menggunakan benda lain saat proses batimbang tando.

Lain padang lain ilalang, lain lubuak lain ikannyo.

Sederhananya, adat nan teradat adalah peraturan umum, sedangkan adat nan diadatkan adalah petunjuk teknis pelaksanaan adat nan teradat.

Adat Istiadat

Adat keempat merupakan adat yang disesuaikan dengan kebiasaan dan kesenangan suatu daerah. Adat ini disusun oleh ninik mamak dan pemangku adat, disesuaikan dengan kebutuhan daerah tersebut. Namun tetap memperhatikan adat yang berlaku umum di masyarakat Minangkabau. Sesuai dengan “alua jo patuik, patuik jo mungkin”. Adat istiadat ini mungkin saja mengalami perkembangan dan asimilasi dengan budaya daerah lain. Contohnya adalah permainan anak nagari, pacu jawi di daerah luhak nan tuo (Kabupaten Tanah Datar), Pacu itiak di luhak nan bunsu (Kabupaten 50 Kota).

Inilah empat jenis adat yang berlaku di masyarakat Minangkabau, yang menjadi kekayaan khazanah budaya Minang. Dan ini harus diketahui oleh putra-putri Minangkabau sebagai pedoman bagi mereka menjalani kehidupan baik di kampong halaman maupun di perantauan.

*Dari Berbagai Sumber

Tinggalkan komentar