PADANG,sippfm.com- Sebanyak 23 nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) diusulkan untuk dimekarkan tahun ini dalam dua tahap.
Dalam perencanaannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Asril mengatakan, usulan pemekaran nagari itu untuk tahap satu sebanyak 10 nagari. Lalu, tahap dua sebanyak 13 nagari.
“Sudah kita sampaikan ke Kemendagri, termasuk alasan dan keuntungan bagi masyarakat dan pemerintah jika nagari-nagari itu mekarkan,” ujar Asril melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/9).
Dalam pengusulan pemekaran nagari, lanjut Asril, pihaknya berpedoman dan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang disampaikan oleh Kemendagri dengan memperhatikan berkas-berkas musyawarah nagari untuk pemekaran.
Usulan dokumen itu sesuai Permendagri Nomor: 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa Kepada Bupati, Pembentukan Tim Penataan Nagari, Evaluasi dan verifikasi usulan, Penetapan Nagari Persiapan melalui Peraturan Bupati, Usulan kepada Gubernur untuk Nomor Register Nagari Persiapan, Penetapan Pj Walinagari dari PNS yang ditetapkan oleh Bupati setelah Nomor Register diterbitkan.
Bahkan, sebutnya, Pj wali nagari yang ditetapkan juga mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diminta dan menyampaikannya kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten untuk diverifikasi dan apabila telah lengkap dan layak maka akan ditingkatkan jadi nagari definitif dengan didahului penyampaian Ranperda Pembentukan Nagari untuk mendapatkan persetujuan bersama.