Padang, sippfm.com-Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan pembatasan jam keluar malam bagi warga kota. Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota Padang dengan Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020, seluruh masyarakat Kota Padang dilarang bepergian keluar rumah malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pagi. Larangan ini sebagai upaya pemko dalam pencegahan persebaran virus Corona (Covid-19), dengan membatasi aktivitas di luar.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Padang, Amrizal Rengganis.

“Ini sesuai dengan Instruksi Walikota Padang nomor: 020/Pol.PP/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam rangka pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 di Kota Padang, tanggal 30 Maret 2010. Dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” terang Rengganis saat dikonformasi SIPP FM.

Instruksi tersebut mengikat seluruh warga kota Padang, kecuali untuk hal-hal darurat seperti berobat, membeli kebutuhan pokok, dan hal urgen lainnya, dengan tetap mematuhi SOP berpergian, seperti memakai masker.

Untuk teknis pelaksanaannya, Pemerintah Kota Padang menugaskan pihak berwenang seperti  Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu TNI/ Polri serta ormas / kepemudaan. Instruksi walikota terkain pembatasan keluar malam ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang. (mc)