Kode Unik Saat Melakukan Transfer

Bersama: Ust. Dr. Oni Sahroni, MA* Assalamualaikum wr wb Ustadz, sekarang ada aplikasi yang memudahkan kita melakukan transaksi antar bank tanpa biaya tambahan. Tapi ketentuannya kita harus menambah nilai 3 digit dibelakang dan nilai tersebut akan masuk kepada saldo di aplikasi, serta aplikasi memberikan bonus-bonus lain seperti cashback pemakaian ke 5. Artinya kita seperti dipancing … Baca Selengkapnya

Dapat Fasilitas Pembiayaan dari Kantor, Boleh?

Bersama: Ust. Dr. Oni Sahroni, MA* Assalamualaikum wr wb ustadz. Suami saya kebetulan ambil kredit mobil dari koperasi kantornya, jadi koperasi diberi kucuran dana dari bank konvensional untuk pembelian mobil khusus karyawan, di mana nanti koperasi harus membayarkan cicilan pembelian mobil tersebut ke bank konvensional, apakah sistem kredit mobil yang diterapkan di kantor suami masih … Baca Selengkapnya

Jadi Member, tapi Pemakaian Tidak Rutin; Apakah Termasuk Gharar?

Bersama: Ust. Dr. Oni Sahroni, MA* Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh Saya memiliki membership fitnes berbayar per bulan, walaupun saya tidak menggunakan membership itu tagihan akan terus ada perbulannya, bagaimana hukumnya ustadz? Apakah termasuk gharar? __________________________ Waalaikumussalam wr wb. Kesimpulan jawaban Transaksi tersebut diperbolehkan dan bukan termasuk gharar, karena pilihan tidak menggunakannya ada pada membernya. Selanjutnya, bisa … Baca Selengkapnya

Jualan di Jam Kerja, Boleh?

Bersama: Ust. Dr. Oni Sahroni, MA* Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh Apakah boleh kerja sambil bawa dagangan pesanan teman-teman? Selama ini saya suka begitu tapi belum kepikiran apa yang saya lakukan itu dibenarkan menurut syariat atau tidak, karena saya melakukan aktifitas jualan itu di jam kerja, tapi tidak mengganggu tugas karena mengambil waktu luang di jam kerja, … Baca Selengkapnya

Menyediakan Fasilitas Rapid Test Termasuk Mengambil Keuntungan dari Pandemi?

Bersama: Ust. Dr. Oni Sahroni, MA* Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Saya berprofesi sebagai dokter, saat pandemi covid-19 ini ada beberapa pasien saya yang sedang membutuhkan surat keterangan dokter yang harus disertakan dengan rapid test untuk keperluan berpergian ke luar kota. Apakah memberikan jasa pemeriksaan rapid tesr yang tarifnya juga sudah diatur dalam kementrian kesehatan diperbolehkan? … Baca Selengkapnya

Testimoni untuk Iklan Produk, Boleh?

Bersama: Ust. Dr. Oni Sahroni, MA* Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, Bagaimana hukum jual beli di mana penjual mengiklankan produknya dengan testimoni fiktif? Misalnya menyuruh teman untuk memberikan testimoni yang positif tentang produknya, testimoninya sudah ditentukan oleh penjual agar berkata baik pada produknya. Penjual hanya butuh chatnya untuk di screenshoot dan dijadikan iklan. Sementara pemberi testimoni tidak … Baca Selengkapnya

Konversi Piutang Menjadi Zakat, Bolehkah?

Bersama: Ustadz Ardiansyah Ashri Husein, Lc., MA* Assalamualaikum. Ustadz, ada seseorang berutang kepada saya dan belum memiliki kemampuan membayarnya meski sudah jatuh tempo. Apakah boleh saya merelakan saja piutang tersebut dengan menghitungnya sebagai zakat saya. Mohon pencerahannya Ustadz. Terimakasih. * Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam istilah fikih, … Baca Selengkapnya

Benarkah Lafaz ‘Waqarna’ Isyarat Terkait Corona?

Pertanyaan Ustadz, beredar artikel tentang virus Corona dikaitkan dengan Q.S. Al-Ahzab [33] ayat 33, bagaimana pendapat antum? Jawaban Allah ﷻ berfirman dalam ayat dimaksud, sbb.: وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ وَأَقِمۡنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓۚ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُذۡهِبَ عَنكُمُ ٱلرِّجۡسَ أَهۡلَ ٱلۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيرٗا Dan hendaklah kamu tetap di … Baca Selengkapnya

Tidak Shalat Jum’at 3 Kali, Kafir?

Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum Ustadz. Melihat kondisi hari ini dimana sudah dua kali belum bisa shalat Jum’at, ada yang mengatakan kalau tidak shalat Jum’at tiga kali maka akan jatuh kafir. Bagaimana sebenarnya? Jawaban: Sangat boleh jadi seseorang tidak dapat menunaikan perintah Allāh ﷻ sebagaimana Surat Al-Jumu’ah [62] ayat 9 dikarenakan Allah mengujinya dengan hal-hal yang tidak … Baca Selengkapnya