Berqurban dengan Patungan, Bolehkah?

leh: Ustadz Irsyad Syafar, Lc. M.Ed

Allah Ta’alaa sudah mentapkan syari’at qurban dengan batasan dan aturannya. Dimana berqurban itu dengan unta, sapi atau kambing. Untuk 1 ekor unta atau sapi adalah qurban untuk 7 orang. Sedangkan 1 ekor kambing adalah qurban untuk satu orang. Dan masing-masing orang tersebut boleh meniatkannya untuk keluarganya, walaupun berbilang jumlah orangnya. Hal ini berdasarkan beberapa hadits Rasulullah SAW, diantaranya hadits dari Jabir ra:

نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عامالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة.

Artinya: “Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy).

Demikian juga dalam riwayat Muttafaq ‘alaih dari Jabir, ia berkata:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر كل سبعة منا في بدنة .

Artinya: “Kami disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ.

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi).

Hadits-hadits di atas dan riwayat lainnya, menerangkan bahwa hewan jenis sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Sedangkan hewan jenis kambing tidak ada keterangan yang menyatakan boleh lebih dari satu orang. Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang.

Timbul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah boleh berqurban 1 ekor kambing itu dengan cara iuran atau patungan? Dimana satu ekor kambing dibeli atas patungan lebih dari satu orang, atau satu kelompok, atau satu kelas di sekolah atau satu desa. Apakah cara semacam ini sah sebagai sebuah qurban?

Perlu kita pahami dengan baik bahwa ibadah dalam Islam adalah berdasarkan dalil dan landasan yang benar. Tidak cukup hanya dengan semangat berbuat baik. Allah Ta’alaa telah tetapkan ibadah yang namanya qurban (udhiyah), hadyu (dam jamaah haji), aqiqah, dan lain sebagainya. Masing-masing punya tuntunan, rukun dan syarat-syaratnya.

Maka untuk ibadah qurban, tidak sah dilakukan dengan iuran 2 orang atau lebih. Kalau seseorang belum memiliki uang yang cukup, berarti ia belum sanggup, dan tidak usah dipaksakan. Kalau tetap patungan ramai-ramai menyembelih seekor kambing, maka itu tidak masuk katagori qurban. Hanya sedekah biasa saja.

Kalau misalnya ada 6 orang sepakat menginfaqkan uang mereka kepada 1 orang, sehingga jumlahnya memadai untuk membeli seekor kambing. Lalu yang 1 orang ini berqurban 1 ekor kambing tersebut atas nama dirinya, apakah sah? Qurbannya sah untuk dirinya. Tidak untuk yang lainnya. Mereka hanya mendapatkan pahala berinfaq atau bersedekah.

Akan tetapi, apabila seorang suami uangnya tidak mencukupi untuk satu ekor kambing, lalu istrinya memberikan sejumlah uang kepada suami sehingga cukup seharga satu ekor kambing. Lalu sang suami berqurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya. Maka qurban itu sah, dan keluarganya (termasuk istri) masuk dalam niatnya. Sebab hal ini disebut langsung oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya. Tidak berlaku bagi teman sekelas, kawan segroup, seorganisasi dan lain sebagainya.

Bila di suatu sekolah misalnya, guru-guru ingin menanamkan semangat berqurban kepada anak-anaknya, lalu anak-anak dimotivasi untuk berinfaq qurban secara rutin (harian atau pekanan), maka hal itu adalah hal yang baik dan positif. Namun jangan kumpulan infaq semua anak itu yang dijadikan pembeli hewan qurban. Akan lebih baik anak peranak dibuatkan tabungan qurban. Bila dana tabungan seorang anak sudah mencapai harga seekor kambing, maka sudah bisa ikut berqurban tahun tersebut. Bila belum cukup, tundalah ke tahun berikutnya.

Semangat beribadah adalah perlu. Akan tetapi ilmu tentang ibadah tersebut lebih perlu lagi. Jangan sampai ibadah qurban yang mulia dan agung ini berubah menjadi ibadah infaq yang tak terasa nilai pengorbanannya disana.

Wallahu A’lam bishshawab.

Tinggalkan komentar