Oleh: Ustadz Irsyad Syafar, Lc., M.Ed

Liwath adalah sebuat perilaku seks yang menyimpang. Dimana seorang lelaki melakukan hubungan seksual dengan lelaki lain melalui dubur (anus). Ini merupakan dosa besar dan perbuatan keji lagi sangat menjijikkan. Bahkan binatang sekalipun tidak melakukan perbuatan yang terkutuk ini.

Dahulu kaum Nabi Luth telah melakukan perbuatan ini. Akibatnya mereka dibinasakan oleh Allah dengan menurunkan adzab kepada mereka. Allah Swt berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ( ) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ( )
Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 80-81)

Akibat dari penyimpangan ini, Allah Swt menghukum kaum Nabi Luth dengan azab yang sangat besar dan dahsyat. Yaitu membalikkan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujan batu yang membumi-hanguskan mereka, sebagaimana dijelaskan dalam firmanNya:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.
Artinya: “Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (QS Al Hijr: 74).

Perilaku liwath adalah penyakit yang sangat berbahaya. Seseorang yang terkena penyakit ini dan sudah sampai kepada tingkat berhubungan badan, akan sangat sulit disembuhkan. Hanya pertolongan Allah dan kasih sayangNya saja yang bisa menyelamatkan pelakunya bila benar-benar bertobat. Apalagi kalau ia sudah sering berbuat dan bahkan memiliki aplikasi khusus pelaku liwat di gadgednya. Ini sudah sangat sulit dihentikan. Hanya penyakit HIV Aids dan kematian saja yang bisa menghentikan perbuatannya.

Banyak temuan di lapangan terkait argumen ini. Pelaku-pelaku liwath tidak bisa diselamatkan dengan berbagai tindakan dan konseling. Bahkan pernikahan sekalipun bukanlah obatnya. Malah walau sudah punya anakpun, perbuatan liwath sulit dihentikan. Sebab, praktek liwath tidaklah sama dengan pernikahan, dan tidak tergantikan oleh hubungan suami istri. Bukti-bukti menunjukkan bahwa pelaku liwath bisa berbulan-bulan bahkan beberapa tahun tidak pernah menggauli istrinya. Tapi ia melampiaskan nafsunya ke anus lelaki lain. Bahkan ada yang menikahi perempuan hanya sebagai pengelabuan status saja. Sejak menikah, istrinya tak pernah “disentuhnya”, dan bahkan ada yang bercerai satu atau dua tahun setelah nikah, istrinyapun tetap masih perawan.

Wajar saja kalau kemudian di dalam Islam hukuman bagi pelaku liwath ini sangat berat dan keras. Pertama mereka dilaknat Allah Swt. Kedua, hukuman mati secara mengerikan, melebihi hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah. Rasulullah Saw bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا
Artinya: “Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Artinya: “Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Dalam eksekusi hukuman mati, para sahabat dan ulama sepakat bahwa pelaku liwath dibunuh. Tapi dalam teknisnya, mereka berbeda pendapat. Abu Bakar pernah mengeksekusinya di masa pemerintahannya. Atas masukan dari Ali bin bi Thalib, pelaku liwath ini dibakar sampai mati. Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat eksekusinya adalah dengan melemparkan pelakunya dari bukit (bangunan atau tempat) yang sangat tinggi, dalam posisi terjungkir, lalu disusul dengan dilempari batu.

Adapun bagi orang yang baru awal-awal terkena penyakit ini, dan belum bersetubuh dengan lelaki lain, masih mungkin akan ada harapan sembuh. Yaitu dengan cara bertobat dan menikah secara baik dan benar, serta kemudian memperbaiki pergaulan dan lingkungannya. Bila tidak ada segera langkah-langkah nyata untuk bertaubat, dan tidak menata pergaulan, niscaya penyakit ini akan terus berkembang, meningkat dan semakin berat lagi parah.

Maka tidak ada pilihan, kecuali menjauhkan diri dari penyakit ini dan menjaga diri dalam pergaulan. Mata harus tetap ditahan walaupun terhadap aurat sejenis. Pakaian lelaki juga harus tetap longgar agar tidak membentuk tubuh. Sesama lelaki tidak boleh tidur dalam satu selimut, satu kasur yang sempit, atau duduk saling berpangkuan. Itu semua adalah pemicu munculnya penyakit yang hina ini.

Bila ada sesama jenis yang mencoba menyentuh wilayah-wilayah privat anda, maka berpotensi itu ke arah perilaku liwath. Dan bila ini dibiarkan dan anda tidak bersikap tegas, maka anda akan menjadi korban. Dan biasanya, korban kemudian akan berubah menjadi pelaku.
Na’udzubillahi min dzaalik…