Hingga Agustus 2020; Pemko Padang Salurkan 23 Santunan Kematian

Padang, sippfm.com- Pemerintah Kota Padang melalui Bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Kota Padang hingga Agustus 2020 telah menyalurkan 23 permohonan santunan kematian kepada warga Padang. Berdasarkan informasi dari Kabag Kesra Kota Padang, Amriman, permohonan yang telah disalurkan tersebut dimulai sejak Januari 2020.

“Kita tentu salurkan berapa permohonan yang masuk dan pastinya yang memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujarnya, Senin (21/9),sebagaimana dirilis Posmetro.

Amriman menyebutkan, besaran santunan kematian yang dibayarkan pada pemohon adalah sebesar Rp 1 juta untuk setiap pemohon. Dengan demikian total santunan yang telah disalurkan sebanyak Rp 23 juta.

Menurutnya, pengurusan permohonan santunan kematian untuk ahli waris tidaklah sulit. Pemohon cukup melapor ke Kelurahan, melampirkan foto kopi KTP ahli waris dan mengisi blangko yang disediakan pihak Kelurahan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Blangko yang terisi itu, nanti akan diteruskan pihak Kelurahan ke Bagian Kesra Setda Kota Padang untuk kita periksa berkasnya sebelum disetujui dan dibayarkan,” ucapnya.

Ia mengatakan, perjalanan proses berkas pemohon bisa cepat penyelesaiannya jika persyaratan tak ada yang kurang. Apabila masih kurang, Bagian Kesra Setda Padang akan meminta melengkapinya. Adapun terkait pencairannya, BPKAD akan melakukan transfer ke rekening pemohon, berdasarkan laporan yang diberikan oleh bagian Kesra.(*)

Tinggalkan komentar