Padang, sippfm.com- Pemerintah kota Padang mulai berlakukan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam hal ini masyarakat yang masih enggan mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19, seperti tidak mengekan masker saat bepergian, akan dikenakan sejumlah sanksi.

Senin (21/9/2020), Pemerintah Kota Padang bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait langsung menggelar razia di sejumlah titik di Kota Padang. Dimulai dari Pasar Raya Padang, lalu menuju Hotel Axana, jl. Hayam Wuruk, Pantai Padang dan berakhir di depan Kantor DPRD Sumbar.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Kapolresta Padang AKBP Imran Amir disertai Dandim 0312/Padang Kolonel Arh Nova Mahanes Yudha, Kajari Padang Ranu Subroto, perwakilan Pengadilan Negeri Padang dan lainnya.

Hendri menyebutkan ratusan pelanggar berhasil ditertibkan dalam operasi ini. Mayoritas kesalahan mereka adalah tidak mengenakan masker. Mereka kemudian diberikan sanksi awal berupa kerja sosial.

“Bagi pelanggar Perda telah kita berikan langsung sanksi sosial sebagai sanksi awal. Mereka kita suruh membersihkan lingkungan sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang masih bandel dan tidak mau memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sesuai aturan jika mereka kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya maka akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250 ribu. Bahkan jika terulang lagi untuk kesekian kalinya bisa berujung sanksi pidana kurungan selama 2 hari untuk memberikan efek jera secara tegas,” jelasnya.

Wawako Hendri Septa mengimbau kepada semua warga Kota Padang untuk mari bersama-sama bahu-membahu mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Padang. (*)