Jamilus Bantah Santunan Kematian Dihentikan

Padang, sippfm.com,- Kabag Kesra Sekdako Padang, Jamilus membantah isu penghentian santunan kematian. Bahkan sejak tahun 2014 hingga sekarang tetap berjalan salahsatunya dengan menggunakan dana hibah Bansos. Ini ditegaskan oleh Kabag Kesra Jamilus pada konferensi pers di Media Center Padang, Rabu, (31/1/)

“Tahun 2014 itu asal memiliki KTP Padang bisa dicairkan namun hingga 2015 keatas kita berbenturan dengan Permendagri. Jadi Tidak ada yang persulit jika penuhi persyaratan, InsyaAllah tiga hari cair,” ujar Jamilus.

“Syarat pengurusan santunan kematian tersebut seperti, kartu KIS dibiayai pemerintah, foto copy kartu pemohon dan yang meninggal. Ditambah Kartu keluarga dan surta keterangan tidak mampu, surat keterangan kematian dari kelurahan, dan surat keterangan ahli waris. Waktu pengurusan kematian 1 bulan setelah meninggal,” tambahnya. (RI)

Sumber: Minagkabaunews.com

Tinggalkan komentar