KINALI, sippfm.com- bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Eki Friandi (32 th) membenarkan bahwa dirinya pernah terpidana dan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa dirinya sudah dinyatakan bebas murni, per-6 Februari 2023.
“Saya pernah terpidana dan sudah selesai menjalani hukuman. Dan saya bebas murni pada 6 Februari 2023 lalu,” akunya kepada sippfm.com, Jum’at (14/7/2023).
Eki sendiri merupakan warga jorong Kinali, kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Usai menjalani masa hukumannya, Eki bertekad menjadi pribadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Hukuman itu jadi pembelajaran dalam hidup saya. Saya menyadari bahwa menjadi orang baik dan bermanfaat adalah pilihan tepat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih berkat,” ungkap Eki. (*)