228 Bangku SMP Negeri Kosong

Padang | Sippfm.com  Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sumbar meminta Dinas Pendidikan Kota Padang untuk membuka kembali pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri di Kota Padang. Hal ini menyusul masih banyaknya bangku kosong di sejumlah SMP negeri. Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengungkapkan, beberapa waktu lalu sejumlah orang tua mengadu kepada Ombudsman karena anaknya tidak diterima pada semua tahapan PPDB SMP.

Melalui Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, mereka meminta Dinas Pendidikan Kota Padang untuk mengadakan PPDB ulang guna mengisi bangku-bangku kosong yang masih ada di beberapa SMP negeri. “Jadi beberapa waktu lalu sejumlah orangtua datang ke kantor untuk mengadukan permasalahan terkait PPDB SMP, dimana anak mereka tidak lulus di semua tahap PPDB.

Setelah kita tindaklanjuti pengaduan tersebut bersama Disdik Kota Padang, memang nilai anak-anak mereka tidak masuk dalam standar penilaian PPDB. Tapi setelah itu, kami melakukan pemeriksaan pendaftaran ulang di SMP Kota Padang, ternyata banyak bangku-bangku yang masih kosong,” katanya.

Melihat kekosongan sejumlah bangku di SMPN, seharusnya Disdik Kota Padang melakukan kebijakan terkait mengisi kekosongan bangku tersebut. Namun sayangnya Disdik tidak mempunyai mekanisme untuk mengisi kekosongan itu dan malah diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing SMP.

“Tapi ketika masyarakat menanyakan hal tersebut kepada kepala sekolah, pihak sekolah menyarankan masyarakat bertanya ke Disdik. Tapi setelah masyarakat datang ke Disdik, mereka disuruh tanya lagi kepada pihak sekolah. Jadi masyarakat dioper-oper begitu,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diinput dan diperoleh oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, setidaknya terdapat sebanyak 228 bangku kosong yang tersebar di sejumlah SMP negeri di Kota Padang. Angka tersebut menurut Adel sangat banyak dan jika tidak diatur secara transparan dan detail, maka akan menimbulkan kecurigaan dan kecurangan pada masyarakat.

“Sebagai contoh di SMPN 40 Padang terdapat 81 jumlah kuota penerimaan peserta didik baru, sementara yang diterima hanya 64 peserta didik, jadi terdapat sebanyak 17 bangku kosong. Hal yang sama juga terjadi di SMPN 36 Padang, daya tampung sekolah itu sebanyak 144, sementara peminatnya hanya 58 orang sehingga terdapat sekitar 86 bangku kosong,” jelasnya.

Menyikapi permasalahan ini, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Disdik Kota Padang dengan mengajukan dua poin utama. Poin pertama, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar meminta Disdik Kota Padang membuka atau melaksanakan kembali PPDB SMPN untuk mengisi kekosongan kursi tersebut secara transparan dan akuntabel sehingga potensi kecurangan bisa dihindari.

“Karena untuk mengisi bangku yang masih kosong tersebut jika tidak diatur sedemikian rupa, maka nanti takutnya masyarakat beranggapan bahwa penerimaan satu sekolah untuk mengisi bangku kosong tersebut curang,” ujarnya.

Poin kedua, terdapat sebanyak 14 ribu siswa tamatan SD di Kota Padang, sementara jumlah kuota penerimaan SMP negeri  hanya sebanyak 8 ribu. Jadi bagi calon peserta didik yang tidak lulus pada SMP negeri, maka mereka harus bersekolah di SMP swasta.

“Ada sekitar 6 ribu siswa yang akan bersekolah si SMP swasta, jadi kami minta Disdik Kota Padang untuk memastikan 6 ribu calon siswa tersebut bersekolah di SMP swasta di Kota Padang. Kami tidak ingin nantinya ada siswa yang tidak bersekolah gara-gara tidak diterima di SMP negeri,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius mengatakan kemungkinan PPDB ulang tidak ada, karena sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Padang, PPDB SMPN itu hanya dilakukan sebanyak dua kali.

“Memang benar masih ada bangku-bangku kosong di sejumlah SMP negeri di Kota Padang. Hal tersebut sebenarnya disebabkan karena sebagian peserta didik yang sudah ditetapkan lulus pada satu SMP, tidak atau lupa mendaftar ulang, jadi mereka pikir setelah lulus maka mereka akan langsung bersekolah,” jelasnya kepada Padang Ekspres, kemarin.

Sebagai solusinya, Disdik Kota Padang akan mengimbau seluruh kepala sekolah SMP negeri di Kota Padang untuk mendata berapa jumlah pasti bangku yang masih kosong di masing-masing sekolah. Kemudian Disdik Kota Padang akan menyerahkan kewanangan penerimaan calon peserta didik baru untuk mengisi bangku kosong tersebut kepada masing-masing kepala sekolah.

“Jadi biarkan nanti masing-masing sekolah menentukan peserta didik baru tersebut. Apakah sistemnya menerima calon peserta didik di dalam zonasi sekolah, nanti kita akan bahas juga secara bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Barlius menyampaikan Disdik Kota Padang akan terus mengawasi PPDB termasuk penerimaan siswa untuk mengisi bangku kosong tersebut agar tidak menimbulkan kecurangan dan kecurigaan di kemudian hari. Terkait calon siswa yang tidak diterima di SMP negeri di Kota Padang, Barlius mengatakan mereka bisa bersekolah di SMP swasta yang kualitasnya sama dan bahkan ada yang melebihi sekolah negeri.

“Kami imbau kepada orang tua untuk menyekolahkan anak mereka di SMP swasta. Mengenai biaya sekolah nantinya, pihak Disdik Kota Padang akan bekerja sama dengan Baznas terkait hal tersebut,” tuturnya.

Sumber: padek.co

Tinggalkan komentar