Padang | SIPPfm.com- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, berencana tidak membolehkan angkutan kota (angkot) untuk melewati rute jalan utama yang bersinggungan dengan rute bus Trans Padang. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 2021 setelah selesainya enam koridor Trans Padang di beberapa titik di Kota Padang.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Jovi Satrios mengatakan rencana tersebut merupakan salah satu program Pemko Padang ke depan. Rencana itu akan mulai diterapkan jika keenam koridor Trans Padang di beberapa titik di Kota Padang selesai dan mulai beroperasi pada tahun 2021.

Adapun enam koridor Trans Padang tersebut yakni koridor I melalui Pusat Kota-Lubukbuaya. Koridor II meliputi Pusat Kota-Bungus. Koridor III Pusat Kota-Aiepacah via Siteba, koridor IV Teluk Bayur-Bypass di Terminal Anakaie. Lalu Koridor V meliputi Pusat Kota-Indarung dan koridor VI dari Pusat Kota-Limaumanis Kampus Unand. Untuk saat ini, sebut Jovi, baru koridor I Pusat Kota-Lubukbuaya yang sudah beroperasi. Kelima koridor Trans Padang lainnya ditargetkan akan siap beroperasi pada tahun 2021 mendatang.

Sementara itu, terkait rencana tidak memperbolehkan angkot melalui rute jalan utama, Jovi menyampaikan kondisi tersebut berlaku bagi angkot yang rute jalannya bersinggungan dengan rute Trans Padang di keenam koridor tersebut. “Jadi bukan dilarang atau dibuang angkot-angkot yang serute dengan Trans Padang tersebut. Namun rencananya jalur angkot tersebut diubah, sehingga para sopir masih bisa membawa angkot mereka,” ungkapnya.

Mekanisme perubahan rute angkot nantinya yakni bagi angkot-angkot yang masih layak untuk jalan dan rutenya sama dengan Trans Padang di keenam koridor tersebut, maka akan dipindahkan ke jalan-jalan yang tidak dilalui oleh Trans Padang tersebut. “Misalnya masyarakat yang tinggal di Tunggulhitam atau daerah yang tidak dijangkau oleh Trans Padang, maka nantinya angkot-angkot akan diberikan izin trayek untuk masuk ke rute tersebut dengan membawa penumpang ke jalan utama koridor Trans Padang,” tukasnya.

Sementara untuk angkot-angkot yang sudah tidak layak jalan, maka diajak dan diimbau untuk bersama-sama mengelola koridor Trans Padang agar semua pihak merasa diuntungkan. “Jadi misalnya ada perusahaan angkot yang ingin menjual angkot mereka untuk diganti dengan satu bus, kemudian mereka diajak untuk mengelola bus dan koridor tersebut,” tuturnya.

Di samping itu, Jovi mengatakan, Pemko Padang sudah melakukan beberapa pertemuan dengan pengusaha angkot dan beberapa sopir angkot di Kota Padang. Beberapa hasilnya, pengusaha angkot setuju dengan kebijakan tersebut. “Alhamdulillah beberapa pengusaha angkot setuju dengan kebijakan tersebut, karena kami nantinya juga melibatkan mereka untuk mengelola Koridor-koridor Trans Padang tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap agar informasi ini tidak rancu dan membingungkan lagi sehingga masyarakat khususnya para sopir angkot bisa memahami rencana tersebut.

 

Sementara itu, sejumlah sopir angkot mengaku belum mengetahui adanya kebijakan tersebut. Seperti yang dituturkan salah satu sopir angkot jurusan Lubukbuaya-Pasar Raya, Anto, 28. Dia mengatakan tidak mengetahui mengenai rencana tersebut. “Belum tau sih mengenai rencana tersebut. Tapi kalau memang benar, saya bingung nantinya nasib para sopir seperti saya, kalau memang tidak diperbolehkan menambang di jalan utama,” katanya kepada Padang Ekspres, kemarin.

Dia menambahkan, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, dia mempertanyakan solusi serta alternatif bagi para sopir angkot yang angkotnya tidak diperbolehkan untuk melewati rute jalan utama. “Kalau nantinya ada solusi yang baik, kami para sopir terima saja. Yang penting tidak merugikan kami, karena kami butuh pekerjaan. Jadi sama-sama untung lah solusinya,” ungkapnya.

Salah seorang warga, Retno Utari, 23, menyambut baik rencana tersebut. Karena menurutnya akan membuat kondisi kemacetan sedikit berkurang. Namun, harus ada solusi dan penyelesaian terhadap rencana atau kebijakan yang tidak membolehkan angkot melewati jalur utama di Kota Padang. Agar nantinya tidak menimbulkan konflik antara supir angkot dan pemerintah.

Sumber: Padek.co