Padang|sippfm.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru yaitu No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan ini memberlakukan sistem zonasi sekolah yang mengharuskan siswa memilih untuk melanjutkan ke sekolah terdekat.

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menilai hal ini merupakan upaya pemerintah mendekatkan siswa dari lingkungan tempat tinggalnya ke sekolah. Dengan sistem ini, siswa juga lebih terarah memilih sekolah lanjutan.

Mahyeldi menegaskan kepada para pendidik bahwa tujuan mendidik adalah memberikan motivasi kepada peserta didik agar lebih meningkat kecerdasannya secara akademis, emosional dan spirutalnya. (th)

Sumber: Humas Kota Padang