Padang, sippfm.com,-Pada Perda Nagari yang disahkan DPRD Sumbar pada Jumat (5/1), kapalo nagari (wali nagari) dipilih atau diangkat oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) berdasarkan musyawarah mufakat. Hal itu tertera pada pasal 12 ayat 1 Perda Nagari. Beberapa pengamat berkomentar terhadap perubahan pemilihan wali nagari itu karena selama ini wali nagari dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilwana.

“Di satu sisi, pemilihan wali nagari oleh KAN merupakan sesuatu yang bagus karena pemilihan wali nagari oleh masyarakat secara langsung memecah-belah nagari. Dilihat banyak orang bermusuhan karena pemilihan wali nagari secara langsung,” ungkap Pengamat Nagari, Dr Emeraldy Chatra.

“Namun, melihat ada kelemahan pemilihan wali nagari oleh KAN karena ada unsur-unsur lain terabaikan dalam nagari. Tidak ada yang mewakili kaum muda, mahasiswa/pelajar, orang dagang atau perantau jika wali nagari dipilih KAN. Artinya, KAN tidak cukup representatif untuk warga nagari yang sudah sangat beragam, baik sacara sosial maupun ekonomi,” tambahnya.

Sumber: Harian Haluan