Bogor|sippfm.com Di saat gejolak ekonomi yang semakin tidak jelas ujungnya seperti saat ini, seharusnya umat Islam dan pemerintah membidik peluang pemanfaatan aset wakaf umat. Karena sejatinya wakaf ditujukan untuk kemaslahatan umum dengan syarat modal awal/pokoknya tidak boleh berkurang. Karena jika dilihat dari sisi tujuan wakaf dalam kacamata fikih sama dengan hibah. Jika dilihat dari sisi orang yang berwakaf sama dengan wasiat. Di sisi lain bisa juga sama dengan hukum memerdekakan budak dan bahkan pinjaman.

Demikian disampaikan oleh Dr. Habib Namlaity, pengelola badan wakaf Sunniyah, Bahrain saat memberikan kuliah umum di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Senin malam (17/9).

Lebih lanjut pakar wakaf asal Bahrain ini menyampaikan bahwa dalam pengelolaan wakaf harus mengacu kepada kaidah fikih dan ushul yang mengedepankan azas maslahat dan manfaat serta kepentingan umum. Sehingga dengan demikian pola pengelolaan wakaf selalu progresif mengikuti kebutuhan umat. Pendekatan ini sangat penting dipahami oleh nazhir, terutama nazhir wakaf indonesia. Karena potensi wakaf di indonesia sangat besar dibandingkan negara lain.

Studium general juga dihadiri oleh Ketua Pasca Sarjana Universitas Ibnu Khaldun, Dr. Hendri Tanjung, yang juga merupakan salah satu anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu juga hadir Ketua Badan Pengelola Wakaf Yayasan Waqaf Ar Risalah, Sumatera Barat, H. Mulyadi Muslim, Lc. MA. Hendri dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Mulyadi yang telah menginisiasi stadium general di Universitas Ibnu Khaldun.

“Kuliah umum yang diberikan Dr.Habib memberikan pencerahan bagi civitas akademika Ibnu Khaldun tentang konsep pengelolaan wakaf. Kedepannya Badan Wakaf Indonesia dan pemerhati wakaf akan memaksimalkan pengelolaan asset wakaf umat islam Indonesia,” ungkapnya.

Studium general diakhiri dengan tanya jawab. Tidak kurang dari 20 pertanyaan dan pengalaman diajukan oleh peserta, baik dari kalangan dosen, mahasiswa dan bahkan dalah seorang aleg DPR RI asal Jawa Barat pun ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. (*)