Padang| sippfm.com– Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Ummat (AMPU) mengadakan aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/9). Mereka menyerukan penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Didominasi kostum warna hitam dan merah, mereka datang ke gedung DPRD Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB. Massa tersebut membawa spanduk dengan berbagai tulisan seperti, “Tolak Zina, Tolak RUU P-KS”, “Kami Bersama Korban” serta berbagai tulisan lainnya.

Koordinator aksi, Primananda Alfidiya Ikhsan mengatakan, alasan penolakan terhadap RUU P-KS tersebut karena RUU dianggap tidak sesuai dengan falsafah Minangkabau yakni, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan Syarak Mangato, Adat Mamakai.

“Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai” adalah falsafah hidup orang Minangkabau yang siap diperjuangkan sampai mati. Orang Minang, baik di ranah maupun di rantau akan menolak segala sesuatu yang bertentangan dengan syarak mangato adat mamakai,” ujar Primananda, sebagaimana dirilis Babarito.

Dikatakanya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) diyakini sarat nilai liberalisme dan feminisme yang mengabaikan pancasila, ketahanan keluarga, agama, moralitas bangsa Indonesia serta bertentangan dengan falsafah Minangkabau.

“Kami sudah melakukan kajian. Sudah diskusi dengan teman-teman pakar hukum dan sudah menerima kajian dari berbagai pihak seperti MUI. Jadi RUU P-KS ini memang patut diduga berpotensi bisa melegalkan pergaulan bebas, bisa melegalkan perilaku LGBT dan segala macamnya yang tidak sesuai dengan falsafah Minangkabau,” ujar Primananda.

Lebih lanjut ia menambahkan, RUU P-KS didukung oleh kelompok LGBT.
Selain itu mereka juga menyorot tentang RKUHP. Menurutnya, RKUHP yang dijadwalkan akan disahkan pada 24 September 2019 mendatang juga patut diwaspadai.

“Jadi kami juga akan mengawal RKUHP tersebut, dan mewaspadai RKHUP dari susupan ideologi yang tidak sesuai Pancasila khususnya tindak pidana kesusilaan, namun untuk hari ini kami fokus kepada RUU P-KS,” tandasnya (*)