PADANG, sippfm.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan soal dua gugatan dalam sengketa hasil Pilgub Sumbar 2020. Selasa (16/2) sekitar pukul 16.30 WIB, MK menyatakan dalam amaran putusannya, gugatan yang dilayangkan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni itu ditolak oleh majelis. Keputusan ini dengan sendirinya akan mengukuhkan pasangan Mahyeldi-Audi sah secara hukum sebagai pemenang dalam Pilgub Sumbar.
Menyikapi hasil tersebut, tim kuasa hukum Mahyeldi Audi menyatakan hasil ini menguatkan kemenangan masyarakat Sumatera Barat.
“Gugatan sudah ditolak dan sudah berkekuatan hukum mutlak. MK telah menegaskan bahwa Mahyeldi-Audy sebagai pemenang Pilgub untuk masyarakat Sumatera Barat yang madani unggul dan berkelanjutan. Kita bersyukur dan mari bersinergi dan kolaborasi untuk Sumbar,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, SH., LLM., PhD., didampingi Juru Bicara Mahyeldi-Audy H Mulyadi Muslim. Lc., MA., Selasa sore.
Miko menyebutkan, putusan Sengketa Pilgub Sumbar itu telah menjadikan Mahyeldi-Audy sah sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar.
“Permohonan Mulyadi – Ali Mukhni dengan nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 dalam eksepsi pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5%. Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (NO),” kata Miko Kamal, meneruskan putusan MK sore ini.
Selanjutnya, katanya, permohonan Nasrul Abit – Indra Catri bernomor 128/PHP.GUB-XIX/2021juga tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5%. Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (NO).
“Selamat untuk seluruh masyarakat Sumatera Barat. Mahyeldi dan Audy adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat,” katanya.
Sementara itu juru bicara Mahyeldi Audy, Mulyadi Muslim menambahkan, Mahyeldi-Audy saat ini tinggal menunggu pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur dari Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah, proses telah selesai dan kita semua menunggu pelantikan. Selamat untuk semua warga Sumbar,” katanya. (*)