PADANG, sippfm.com- Ombusman Perwakilan Sumatera Barat telah menerima 2 laporan terkait Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang yang melarang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bagi anak yang belum vaksin.
Asisten Ombusman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan anak dari orang tua tersebut disuruh pulang oleh pihak sekolah namun saat di rumah tidak diberikan fasilitas belajar secara daring.
Menurut juru bicara Pemko Padang, Amrizal Rengganis mengatakan maksud dari belajar di rumah adalah mengurangi risiko penyebaran virus corona bagi pelajar.
Dugaan pelanggarannya yaitu Disdikbud Padang tidak memberikan layanan pendidikan yang layak, bahkan memang berpotensi melanggar pasalnya layanan pendidikan yang bersifat dasar dan wajid diberikan oleh pemerintah daerah. (ref)