Terciduk Merokok di Kantor Denda 50 Ribu

Padang| sippfm.comPegawai kelurahan atau kecamatan yang kedapatan merokok didalam kantor akan didenda sebesar Rp 50 ribu. Ini sesuai dengan SK camat mengenai larangan merokok di lingkungan kerja. Namun, tak hanya pengawai, masyarakat umum pun ikut dilibatkan dan akan didenda Rp 5 ribu.

“Alhamdullilah hingga sekarang belum ada yang kena denda. Karena sebelumnya selama satu bulan kami sudah sosialiasikan dan juga memasang spanduk di kantor lurah dan camat,” ujar Camat Padang Timur, Ances Kurniawan saat wawancara, Rabu (7/3).

Kecamatan Padang Timur menjadikan setiap kantor lurah dan camat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Pemberian sanksi berupa denda dimaksudkan untuk menjaga kebersihan kantor dari asap rokok, maupun debu rokok. Agar masyarakat yang melakukan pelayanan di kantor lurah dan camat tidak terganggu dan merasa nyaman. (Sabai/MT)

Sumber: Babarito.com

 

Tinggalkan komentar