Padang|sippfm.com Sebuah pembangunan gedung bertingkat di kawasan Belanti, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara ditinjau Camat Padang Utara Editiawarman, Senin siang (3/7). Hal itu dilakukannya setelah mengetahui terdapatnya beberapa pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembangunan, diantaranya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Selaku camat Editiawarman pun mengaku dalam hal ini hanya bisa memberikan teguran, mengingat izin pembangunan tersebut kewenangannya berada di tingkat kota bukan kecamatan.Namun seperti diketahui, hal ini sudah diawasi oleh Pengawas IMB Dinas PUPR Kota Padang. Dan memang sudah adanya teguran yang mengingatkan agar menyelesaikan proses izinnya terlebih dahulu baru bisa dimulai pembangunan.

Seperti diketahui,untuk pembangunan tersebut pihak pemilik tanah memang sedang melakukan pengurusan IMB di Dinas PUPR. Namun karena beberapa persayaratan yang masih belum tuntas makanya izinnya belum dapat dikeluarkan. (David)

Sumber: Humas Kota Padang