Pemko Padang Wajibkan Menunjukan Bukti Vaksin Syarat Masuk Mall dan Swalayan
PADANG, sippfm.com – Pemerintah Kota Padang mewajibkan pengunjung, pedagang atau pegawai untuk membuktikan bukti vaksin sebelum masuk mall dan swalayan. Jika tidak bisa membuktikan bukti vaksin, diperlukan bukti antigen rapid maksimal 1 kali 24 jam, atau PCR maksimal 2×24 jam Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar, Kamis (7/10/2021), mengatakan, ketentuan tersebut sesuai edaran Gubernur … Baca Selengkapnya