Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama PPKM, Kemenag Terbitkan Edaran
PADANG, sippfm.com- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan di rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 1-4 di Wilayah Jawa … Baca Selengkapnya