Pemko Padang Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga September 2021
PADANG, sippfm.com-Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menghapus denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak tahun 2008 hingga 2021. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, Al Amin dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021), mengatakan pihaknya memiliki program tahun ini untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran PBB masyarakat. Penghapusan denda pajak tersbeut mulai diberlakukan sejak 15 Juli 2021 … Baca Selengkapnya