PKPU: Kampanye Pilkada 2020 Dilakukan Secara Online
JAKARTA, sippfm.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan terbaru terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, yakni melarang kegiatan kampanye terbuka yang melibatkan massa, diantaranya adalah kampanye berupa konser musik, dan sejenisnya. Kampanye hanya boleh dilakukan melalui media sosial dan media daring. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam … Baca Selengkapnya