Konversi Piutang Menjadi Zakat, Bolehkah?
Bersama: Ustadz Ardiansyah Ashri Husein, Lc., MA* Assalamualaikum. Ustadz, ada seseorang berutang kepada saya dan belum memiliki kemampuan membayarnya meski sudah jatuh tempo. Apakah boleh saya merelakan saja piutang tersebut dengan menghitungnya sebagai zakat saya. Mohon pencerahannya Ustadz. Terimakasih. * Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam istilah fikih, … Baca Selengkapnya