BUKITTINGGI, sippfm.com- Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021. Perpres tersebut mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Salah satu pembahasan dalam Perpres tersebut yang ramai dibicarakan yaitu pada Lampiran 3 Perpres yang menambahkan Industru Minuman Keras (Miras) sebagai salah satu peluang investasi. Hal tersebut terdapat pada poin nomor 31 yang memberikan peluang investasi Miras pada empat propinsi yaitu Sulawesi Utara, Bali, NTT, dan Papua.

Tidak hanya itu, dalam Perpres tersebut juga memberikan peluang bagi provinsi lain yang menggalang investasi miras bisa mengurus izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui usulan Gubernur.

Hal ini mendapat respon penolakan dari banyak pihak, dari level pusat hingga daerah. Karena dikhawatirkan efeknya akan merambah ke seluruh pelosok negeri.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi, Ibnu Asis menolak dengan tegas kehadiran Perpres tersebut.

“Kami sangat tidak setuju dengan hadirnya Perpres tersebut karna berpeluang untuk menghadirkan industrialisasi Miras yang lebih besar” tegas Ibnu.

Menurut Ketua DPD PKS Kota Bukittinggi tersebut, setidaknya Perpres terkait investasi Miras telah menciderai dua sila dalam Pancasila. Pertama sila tentang ketuhanan yang melarang umat beragama mengonsumsi Miras, dan Kedua sila tentang kemanusiaan dimana miras berpotensi merusak moral anak bangsa.

Ibnu juga berpandangan kehadiran Perpres ini menunjukkan kegelagapan pemerintah pusat dalam membuka peluang investasi untu meningkatkan perekonomian. Menurut Ibnu masih banyak lagi bidang usaha lain yang layak mendapatkan perhatian untuk dibuka investasinya.

“Janganlah sampai menghadirkan kemudharatan yang lebih besar ini hanya karna alasan perekonomian”.

Untuk itu, Ibnu mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk jangan gegabah mengambil keputusan. Ibnu juga berharap Presiden mempertimbangkan merevisi Perpres ini agar menghadirkan ketenangan dalam berbangsa dan bernegara. (*)

 

Kontributor : Ryo