PADANG, sippfm.com- Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Ali Tanjung menyebutkan sembilan kepala daerah yang menjadi pemegang saham Bank Nagari menyatakan tidak setuju terdapat konversi bank nagari menjadi syariah.
“Ini resmi disampaikan Bank Nagari kepada Gubernur Sumbar sehingga upaya konversi bank nagari menjadi syariah terhalang,” ungkapnya.
Ali menyebutkan kepala daerah yang tidak setuju yakni Kabupaten Tanah Datar, Pasaman, Kepulauan Mentawai. Pesisir Selatan, Agam, Padang Pariaman, Sijunjung dan Kota Pariaman.
“Total mereka menolak ini memiliki komposisi saham 36,63 persen. Sementara Kabupaten Dharmasraya belum dapat menyatakan pernyataan karena belum ada persetujuan dengan DPRD kemudian Kabupaten Limapuluh Kota dan Solok Selatan belum menyerahkan surat pernyataan,” kata dia.]
Selain itu ada 16 syarat yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk dikonversi menjadi bank syariah dan salah satunya dalam PP 54 2017 dan UU 2014 Pemprov Sumbar harus memiliki saham 51 persen agar bisa melakukan konversi bank nagari menjadi syariah sementara saham saat ini hanya 31 persen lebih.
“Artinya penyertaan modal yang harus diberikan Pemprov Sumbar mencapai 900 miliar lebih namun pada tahun ini penyertaan modal yang diusulkan hanya Rp20 miliar,” terangnya.
Ia menegaskan Pemprov Sumbar tidak serius dalam melakukan konversi ini dan harusnya penyertaan modal ini harus dikejar dan jika tidak bisa sekaligus tentu dilakukan secara multi years.
#antaranews