Padang, sippfm.com,-Sejak 2016, Puskesmas Kota Padang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK- BLUD) sehingga lebih efektif dan efisien dalam pelayanan dan juga sejalan dengan praktek bisnis sehat berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

“Seiring dengan kebutuhan dan tuntutan akreditasi Puskesmas, tahun 2018 akan dibentuk PPK-BLUD untuk masing-masing Puskesmas agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan. Persiapan dan pendampingan dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penilaian akan dilakukan secara bertahap mulai dari self assessment sampai penilaian oleh tim teknis penilai Kota Padang dan diharapkan kedepan akan berstatus BLUD penuh,” kata Walikota Padang, Mahyeldi.

“Dengan ini (PPK-BLUD) memberikan keleluasaan bagi Puskesmas dalam penggunaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pasien secara langsung yang tidak harus disetorkan lebih dulu ke kas negara. Namun, akan sulit bagi Puskesmas untuk memberikan pelayanan prima tanpa kerjasama dengan BPJS karena pasien tidak membayar langsung tetapi menggunakan sistem kapitasi. Maka, untuk kelancaran nantinya harus ada kerjasama dengan BPJS untuk sosialiasi penggunaan sistem kapitasi,” ujar Mahyeldi.(DU/Zal/Joim)

Sumber: Humas Kota Padang