Produk Dalam Negeri, Vaksin Indovac Halal dan Telah Dapat Izin dari BPOM

PADANG, sippfm.com- Tak lama lagi, masyarakat Indonesia akan bisa gunakan Vaksin Indovac, yang merupakan produk dalam negeri dan izin pengggunaannya pun telah diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada tanggal 24 September 2022 lalu.

“Sudah mendapatkan emergency use authorization yaitu pertama adalah Vaksin Indovac,” ujar Kepala BPOM  Penny K. Lukito dalam keterangan pers, Jumat (30/09).

Menurut Penny, ini adalah vaksin yang merupakan pengembangan dalam negeri dan kandungan zat aktif Vaksin Indovac ini adalah rekombinan Receptor-Binding Domain (RBD) protein S virus SARS-Cov-2.

“Ini merupakan vaksin COVID-19 dengan platformrekombinan protein subunit yang dikembangkan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat,” ujarnya.

Pada waktu bersamaan BPOM juga menerbitkan EUA untuk Vaksin AWcorna. Vaksin COVID-19 dengan platform mRNA ini didaftarkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (PT Etana) dan dikembangkan oleh Abogen-Yuxi Walvax, Cina.

Kepala BPOM mengharapkan dengan disetujuinya EUA terhadap kedua vaksin ini, semakin menambah alternatif vaksin serta berguna dalam program vaksinasi COVID-19 untuk dewasa usia 18 tahun ke atas serta mendukung kemandirian vaksin Indonesia.

“Dengan telah diterbitkannya EUA kemudian ada alternatif jenis vaksin untuk penanggulangan COVID-19 yang saya kira masih panjang waktunya ke depan,” tuturnya.

“Juga tentunya untuk aspek kemandirian vaksin dan tidak hanya mencukupi kebutuhan domestik dengan produksi vaksin dalam negeri tetapi juga untuk produk kita sebagai produk ekspor,” sambungnya.

Lebih lanjut, Penny menyampaikan bahwa kedua vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kedua vaksin ini telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” tandasnya.

#klikpositif.com

Tinggalkan komentar