JAKARTA, sippfm.com- Presiden RI Joko Widodo akhirnya mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras. Keputusan tersebut dicabut setelah presiden mendengar masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo lewat keterangan persnya, Selasa (2/3/2021) di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi
Sebelumnya presiden meneken lPerpres Nomor 10/2021 pada 2 Februari 2021, sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Sekalipun Perpres tersebut tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, namun disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Perpres ini mendapat reaksi penolakan dari berbagai pihak, dari pusat hingga daerah, karena perpres tersebut dinilai akan berefek tidak terkendalinya peredaran miras, dan rusaknya masa depan generasi muda. (*)