PADANG, sippfm.com-Pemerintah Kota Padang resmi memperpanjang PPKM Darurat mulai hingga 25 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian  penyekatan juga tetap berlaku di sejumlah titik perbatasan Kota Padang, salah satunya di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya.

Komandan Pengendali Posko Penyekatan Lubuk Buaya, AKP Masril menjelaskan, para pengendara yang akan melintasi posko penyekatan harus menunjukkan beberapa dokumen sebagai syarat masuk Kota Padang.

Bagi pengendara ber-KTP Kota Padang namun belum mengikuti vaksinasi, masih diizinkan masuk. Pembebasan syarat masuk juga berlaku untuk masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

“Aturannya secara umum masih sama. Kalau KTP-nya Kota Padang tapi belum vaksin, boleh masuk. Kalau KTP-nya luar Kota Padang dan tidak vaksin, itu kita putar balik. Bagi masyarakat yang ada keperluan mendesak, misalnya mengantar ke rumah sakit atau keluarganya meninggal, kita perbolehkan masuk,” jelasnya.

Pemeriksaan ini, kata Masril, berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk transportasi umum seperti minibus yang melayani rute antar kota di Sumbar.

“Kalau bus kita periksa sopirnya saja. Penumpangnya rata-rata datang dari jauh, ada yang dari Bukittinggi, Payakumbuh. Kalau kita putar balik tidak mungkin,” katanya.

Dia mengatakan posko penyekatan ini siaga 24 jam yang dibagi menjadi tiga shift. Setiap shift terdapat 16 orang petugas gabungan dari kepolisian (6 orang), TNI AD (4 orang), TNI AU (1 orang), Dishub (1 orang), Satpol PP (2 orang), dan BPBD (2 orang).(*)