BUKITTINGGI, sippfm.com- Polres Bukittinggi yang dipimpin Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram dari dua tersangka, di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu, (15/6).

“Hari ini kita musnahkan 35 kilogram, sudah komunikasikan dengan kejaksaan. Sisanya kita jadikan barang bukti,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan itu juga dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan yang disaksikan banyak pihak. Sabu dimusnahkan dengan cara melarutkan ke tong yang sudah berisi air bercampur deterjen. Setelah larut, kemudian dibuang ke dalam sebuah lubang dan ditutup dengan tanah galian.

Sebelumnya Polda Sumbar merilis hasil pengungkapan kasus sabu di Bukittinggi, Sabtu (21/5) lalu di Mako Polres Bukittinggi. Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti 41,4 kilogram sabu bernilai Rp 62,1 miliar. Tersangka yang diamankan 9 orang.

Tersangka ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar, penangkapan tersebut berlangsung sejak 14 -20 Mei 2022. Awalnya ada 8 tersangka, yakni AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), MF, AR, AB dan N. Namun pada 23 Mei 2022, polisi kembali membekuk satu tersangka lagi, yakni berinisial BR (25).

 

klikpositif.com