PADANG, sippfm.com- Polemik pasca pembongkaran rumah yang diketahui merupakan bangunan cagar budaya yang beralamat di Jalan A. Yani Padang menemukan titik terang. Pemilik bangunan, Soehinto Sadikin, angkat bicara kepada awak media terkait status bangunan tersebut. Dalam pernyataannya di ruang media center Balaikota Padang, Selasa (28/2/2023), ia mengakui pihaknya memang membongkar bangunan tersebut, namun tidak mengetahui sebelumnya bahwa bangunan itu merupakan cagar budaya.
“Saya tidak mengetahui keberadaan bangunan yang telah saya miliki sebagai bangunan cagar budaya,” katanya.
Berdasarkan keterangannya, Hinto mengakui telah mengantongi KRK dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), per tanggal 8 Maret 2018 lalu, dengan status lokasi di zona perdagangan dan jasa. Namun terkait pembongkaran bangunan, ia memang tidak melaporkan kepada dinas PUPR.
Namun Soehinto menyatakan kesiapan untuk membangun kembali bangunan tersebut seperti sediakala, dan memenuhi segala kewajiban sebagai pemilik bangunan cagar budaya.
“Atas pembongkaran tersebut saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Pemerintah Kota Padang atas berkembangnya permasalahan ini. Untuk itu saya bersedia membangun kembali bangunan tersebut sesuai dengan bentuk aslinya berkoordinasi dengan pihak terkait,” terangnya.
Walikota Padang, Hendri Septa, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi sikap dan rencana yang telah disampaikan Hinto. Ia berharap polemik ini segera selesai.
“Kita mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Bapak Soehinto selaku pemilik bangunan. Kita berharap permasalahan ini selesai. Apalagi beliau sendiri juga telah menyatakan kesediaan untuk membangun kembali,” ungkap Hendri.
Diketahui bahwa bangunan tua yang berlokasi di Jalan A. Yani, nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, itu dulunya merupakan rumah milik Ema Idham. Rumah itu pernah dipergunakan oleh Bung Karno sebagai rumah tinggal sementara selama tiga bulan sekitar tahun 1942. Saat itu, Bung Karno dalam perjalanan dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda.
Namun status kepemilikannya mengalami pergantian beberapa kali, dan terakhir dimiliki oleh Soehinto Sadikin. Oleh Soehinto bangunan tersebut dibongkar, karena tidak mengetahui status bangunan bersejarah, sehingga menjadi polemik.
Atas peristiwa ini, Pemerintah Kota Padang berjanji akan merapikan kembali data aset-aset cagar budaya di Kota Padang dan memberinya penanda.
Hendri Septa juga mengatakan bahwa Pemko Padang telah melakukan pemetaan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Padang, dan akan melakukan upaya untuk melindungi bangunan tersebut.
“Ada 72 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Padang. 20 diantaranya runtuh karena gempa. Sekitar 50-an bangunan yang tersisa akan kita rawat sebagai aset kebudayaan,” pungkasnya. (Mc)