Padang|sippfm.com– Pemilik batubara dan pengusaha truk akan dipanggil penyidik Reskrim Khusus Polda Sumbar, terkait ditangkapnya lima truk bermuatan batubara beberapa pekan lalu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrim Khusus, Kombes Margiyanta, Selasa (23/10) disaat menuturkan surat pemanggilan sudah ditandatangani, dan segera dikirim kepada pemilik truk, dan pengusaha tambang.
Dikatakan, pemanggilan itu untuk mengklarisifikasi legalitas administarsi terkait pengangkutan batubara, baik terhadap penjual atau pemilik barang dan legalitas asal-usul barang tersebut. Sebelum membeli ada penawaran dan kontrak, kemudian pengecekan administrasi serta pengecekan lapangan.
Dikatakan, pemilik sudah pernah mengklarifikasinya, tetapi membawa fotokopi dan belum bisa menunjukkan yang dokumen yang asli. “Bicara hukum, pemilik harus melihatkan yang asli,” ungkapnya.
Sementara itu tiga dari lima truk dititipkan ke salah satu lokasi di By Pass. Sementara dua truklainnya masih mencari tempat penitipan. Apabila tetap diparkir di Polda akan menganggu jalan umum. Sedangkan pemilik, pengangkut dan pembeli batu bara terancam jadi tersangkA kasus ini. (guspa)
Sumber: Harian singgalang