PADANG, sippfm.com- Mahkamah Konstitusi (MK)  sudah ketok palu, gugatan pemohon agar pemilu dikembalikan ke sistim propoisional tertutup alias mencoblos partai saja ditolak. Keputusan MK tersebut dikeluarkan pada sidang MK, Kamis (15/6/2023).
Merespon keputusan MK ini, Wakil Ketua DPW PKS Sumatera Barat H .Ulyadi menyampaikan bahwa keputusan MK adalah keputusan yang mengikat, memberikan kepastian kepada semua pihak dalam menyongsong Pemilihan Legislatif 2024.
“PKS sejak dari awal tidak setuju dengan proposinal tertutup, tapi karena ada yang mengajukan gugatan, maka sesuai arahan DPP PKS, kader dan khususnya bakal Caleg siap dengan segala kemungkinan. Karena kedua model (tertutup dan terbuka) punya kelebihan dan kekurangan dan PKS sendiri sudah pernah mengalami kedua-duanya,” jelas H. Ulyadi.
H. Ulyadi menambahkan bahwa dengan keputusan MK yang menolak permohonan sistim tertutup, maka semua bacaleg akan bekerja optimal meyakinkan masyarakat untuk memberikan pilihan kepada kader-kader PKS.
” Artinya semangat caleg kita akan sama, karena tidak ada hak istimewa dengan nomor urut, ” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Umum DPW PKS Sumatera Barat Rahmad Saleh menambahkan dengan adanya keputusan MK ini, maka pihaknya optimis bisa meraup suara maksimal, merealisasikan amanah DPP dengan target dua puluh persen ditingkat Provinsi Suamtera Barat.
” Bacaleg kita punya modal basis sosial dan ketokohan di dapilnya masing-masing serta ditambah dengan kesuksesan kader PKS memimpin Sumatera Barat,” tegasnya.
Kabid Humas DPW PKS Sumbar Mulyadi Muslim menyampaikan bahwa saat ini bacaleg PKS ditingkat Pusat, Provinsi dan daerah sudah terpenuhi 100 persen. Dan mereka sudah bekerja melayani masyarakat jauh hari sebelumnya.
” Karena kader PKS hadir ditengah masyarakat untuk melayani serta membela rakyat sepanjang waktu,bukan waktu pileg semata, ” pungkas Mulyadi. (rls)